JAKARTA, iNews.id – Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara kini resmi beroperasi. Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbudristek Ahmad Mahendra menjelaskan tentang peran lembaga tersebut.
Dia mengatakan, pada dasarnya, LMK yang dibentuk pada 2021 lalu ini merupakan bentuk komitmen pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia dan guna melindungi kekayaan intelektual para musisi tradisi.
“Musik tradisional yang khusus ini yang dari dulu selalu mengalami dilema. Awalnya ini antara masuk foklore tapi ternyata sebenarnya ini karya baru. Itu juga menjadi perbincangan dan sebagainya,” kata Ahmad, di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ahmad menjelaskan, LMK Musik Tradisi berperan untuk mengakomodir pelindungan paten bagi pencipta, pemain hingga produser musik tradisi Nusantara.
Harapannya, mekanisme pendataan musik tradisional semakin tertata dengan baik, sehingga tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukannya.
“Akhirnya dari situlah penting ternyata terdapat banyak karya-karya baru, yang walaupun berbasis tradisional. Nah ini yang kemudian membuat sepakat untuk mengadakan kumpul dan sebagainya, dan akhirnya terbentuk suatu lembaga manajemen kolektif khusus untuk musik tradisional,” kata dia.
Selain itu, Ahmad memastikan, bahwa LMK musik tradisi ini juga tak sekedar meningkatkan capaian perolehan royalti saja. Namun juga berperan dalam penentuan kebijakan pendelegasian kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan hak cipta dan/atau hak terkait kepada LMK yang memiliki izin operasional.
“Jadi lembaga ini ya tidak hanya untuk mengurusi royalti dan sebagainya, tetapi saya ingin ini menjadi suatu penguatan ekosistem yang di dalamnya bagaimana melihat generasi dari pemusik-pemusik tradisional, sekaligus juga bagaimana bertemu dengan masyarakat,” ujar dia.
“Sehingga para pemusik tradisional ini bisa mengembangkan karya-karyanya untuk diakui secara ekonomi ya harus terus terang juga. Untuk kemudian membuat mereka bisa hidup dan bisa pede untuk berprofesi sebagai pemusik tradisional. Karena ini yang selalu dari kemarin yang terpinggirkan,” kata dia.
Sebagai informasi, industri musik tradisional di Indonesia kini mendapatkan angin segar. Pasalnya, tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara kini telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah.
Izin ini sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tujuannya, tak lain yakni untuk melindungi hak-hak para pelaku musik tradisional nusantara dan membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.
“Hak ekonomi dari pencipta dan performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Anggoro Dasananto.
“Tentu hal ini tidak mudah cara untuk mengumpulkannya, namun saya yakin tiga LMK ini bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional),” lanjutnya.
Anggoro juga menyebutkan, bahwa izin ini juga bisa berdampak bagi para pelaku pemusik tradisional agar bisa lebih mengembangkan karya-karyanya. Sehingga, mereka bisa bersaing di industri musik dan membawa dampak ekonomi.
Editor : Siska Permata Sari
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel: