JAKARTA, iNews.id – Dengan mengunduh lagu MP3 gratis, pengguna dapat mendengarkan lagu tersebut kembali dengan mudah tanpa perlu aplikasi dan tanpa menguras kuota internet.
Selain itu, pengguna juga dapat mengunduh lagu secara aman untuk menghindari perangkat dari virus. Terdapat berbagai situs untuk mengunduh lagu, mulai dari yang legal hingga ilegal.
Oleh karena itu, disarankan untuk mengunduh lagu dari situs legal atau resmi. Salah satu situs untuk mengunduh lagu legal yang direkomendasikan adalah Spotify.
Dengan menggunakan Spotify, pengguna dapat mengakses MP3 dengan mengunduh lagu tanpa aplikasi YouTube. Spotify adalah platform MP3 yang memungkinkan pengguna untuk mendengarkan musik terbaru yang viral, hingga lagu-lagu legend.
1. Download Lagu MP3 Gratis Full Album di Android
Untuk mengunduh lagu MP3 dari Android, buka aplikasi Spotify.Cari lagu atau playlist yang ingin Anda unduh.Klik ikon tiga titik di sebelah judul lagu atau album.Pilih opsi “Simpan”.Buka tab atau menu “Musik Anda”.Klik pada “Playlist”, “Lagu”, atau “Album”.Klik tombol “Unduh”.Tunggu hingga proses unduhan selesai. Setelah selesai, Anda dapat mendengarkan lagu MP3 secara offline.
2. Download Lagu MP3 Gratis Full Album di iPhone
Untuk mengunduh lagu MP3 dari iPhone, buka aplikasi Spotify.Cari lagu atau album yang ingin Anda unduh.Klik ikon “Unduh”.Anda akan melihat status unduhan di setiap lagu yang Anda pilih.Tunggu hingga proses unduhan selesai, dan sekarang Anda dapat mendengarkan lagu tanpa koneksi internet.
3. Download Lagu MP3 Gratis Full Album di Laptop
Untuk mengunduh lagu MP3 dari laptop, download dan instal aplikasi Spotify.Buka aplikasi tersebut dan klik ikon hati di sebelah kiri judul lagu.Selanjutnya, buka menu “Lagu Favorit”.Di menu tersebut, Anda akan melihat daftar semua lagu favorit Anda.Klik “Unduh” untuk mengunduh semua lagu favorit Anda.Tunggu hingga proses unduhan selesai, dan sekarang Anda dapat mendengarkan lagu favorit Anda secara offline.
Demikianlah cara mengunduh lagu MP3 gratis full album dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.
Editor : Komaruddin Bagja
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel: